kievskiy.org

Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama, Berikut Putusan Lengkapnya

Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pexels/Emma Bauso

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Izin nikah beda agama tersebut diajukan laki-laki berinisial GABA beragama Katolik dan perempuan berinisial YSA beragama Kristen.

Hakim PN Jakarta Utara Yuli Effendi yang mengadili permohonan GABA dan YSA menguraikan bahwa keduanya telah sepakat untuk melaksanakan perkawinan dan saling menghargai kepercayaan masing-masing. Sehingga, keduanya bersedia dan sepakat untuk melaksanakan perkawinan antar-umat beragama.

Lebih lanjut Hakim Yuli menyebutkan GABA dan YSA pada 1 Februari 2023, telah melangsungkan pernikahan di Gereja St. Yohanes Bosco Paroki Danau Sunter Keuskupan Jakarta, berdasarkan Surat Perkawinan atau Testimonium Matrimoni Nomor Register III Halaman 028 Nomor 1634.

Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Lebih Buruk dan Tidak Sehat pada Malam Hari, Ini Penjelasan BMKG

Pasangan GABA dan YSA kemudian mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara. Dengan maksud untuk memberitahukan dan meminta pencatatan pernikahan tersebut.

Akan tetapi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara menolak melakukan pencatatan pernikahan keduanya lantaran berbeda agama. Sehingga keduanya memerlukan penetapan dari pengadilan.

Kemudian, GABA dan YSA mengajukan permohonan pencatatan pernikahan beda agama ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim Yuli yang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut menilai pernikahan keduanya tidak termasuk beda agama karena masih dalam lingkup satu keimanan.

Baca Juga: Anak-anak Rentan Terkena Dampak Buruk Paparan Polusi Udara, KPAI Usulkan Pemeriksaan Kesehatan di Jakarta

“Dan pada kenyataannya perkawinan para pemohon telah dilaksanakan secara agama Katolik pada tanggal 1 Februari 2023 di Gereja ST. Yohanes Bosco Paroki Danau Sunter Keuskupan Jakarta,” kata hakim Yuli Effendi, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari salinan putusan PN Jakut, Senin, 28 Agustus 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat