PIKIRAN RAKYAT - Tiga anggota TNI menjadi tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan pemuda Aceh, Imam Masykur (25). Salah satu pelaku, yaitu Praka RM, merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Pelaku pembunuhan ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. Dua pelaku lainnya adalah Praka O, anggota Kodam Iskandar Muda, dan seorang prajurit dari Direktorat Topografi TNI AD.
Imam Masykur meninggal dengan luka-luka parah di seluruh tubuhnya. Keluarga korban segera melaporkan insiden ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/4766/VIII/2023/SPKT. Berikut 8 fakta tewasnya Imam Masykur di tangan oknum Paspampres dan Anggota TNI.
Terdapat Pelaku Sipil
Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, mengungkapkan bahwa tiga anggota TNI terlibat dalam dugaan penganiayaan, termasuk Praka RM. Dua dari mereka adalah Praka HS, anggota dari Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
Baca Juga: Anies Baswedan Hadiri Kuliah Kebangsaan di Kampus: Ini Berbeda dengan Kampanye
Ketiga anggota TNI tersebut telah ditahan dan dijadikan tersangka dalam kasus ini. Selain itu, rupanya ada satu tersangka dari kalangan sipil yang ditahan di Polda Metro Jaya, seperti yang diumumkan oleh Kadispenad, Brigjen Hamim Tohari.
Praka RM Tidak Melekat kepada Presiden
Mayjen Rafael Granada Baay, Danpaspampres, mengungkapkan bahwa anggota yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut bertugas di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres, yakni Praka RM.
Rafael menjelaskan bahwa anggota dengan inisial Praka RM tidak memiliki tugas tetap untuk menjaga presiden atau wakil presiden dan hanya terdaftar menjadi anggota Paspampres.
Motif Penyiksaan hingga Tewas
Tiga anggota TNI dan satu warga sipil dilaporkan telah menculik dan menganiaya Imam hingga menyebabkannya tewas, dengan motif pemerasan. Irsyad, dalam pernyataannya, menyatakan bahwa korban diduga terlibat dalam perdagangan obat ilegal.