kievskiy.org

Rafael Alun Trisambodo Jalani Sidang Dakwaan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini 30 Agustus 2023

Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo. /Antara/M Risyal Hidayat Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari ini Rabu, 30 Agustus 2023.

Rafael Alun Trisambodo diadili terkait dua perkara, yakni dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan digelar pukul 10.30 WIB, di ruang Wirjono Prodjodikoro I.

"Agenda sidang perdana," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dikutip pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca Juga: KPK Bakal Jadikan Perkara Rafael Alun Percontohan untuk Ungkap Korupsi Lewat LHKPN

Rafael Alun Didakwa Gratifikasi dan TPPU

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, (18 Agustus 2023) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Sabtu, 19 Agustus 2023.

Ali mengatakan Rafael Alun Trisambodo akan didakwa dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 Miliar.

Baca Juga: KPK: Total Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo Selama 20 Tahun Tembus Rp94,6 Miliar

Terkait pasal TPPU, kata Ali, jaksa KPK bakal mendakwa Rafael Alun Trisambodo dengan dua kasus pencucian uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat