kievskiy.org

Babak Baru Kasus Rafael Alun Trisambodo, Jaksa KPK Dakwa dengan Pasal Berlapis

Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo.
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo dijerat pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang usai tim jaksa KPK melakukan penyelidikan terhadap aset dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bersangkutan sejak beberapa bulan lalu.

Saat ini kasus perampokan uang rakyat yang dilakukan Rafael Alun akan segera memasuki babak baru beriringan dengan dilimpahkannya berkas perkara dari KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Sabtu, 19 Agustus 2023.

"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi pada 18 Agustus telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucapnya.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Pelangsing untuk Diet: Ada Detox Herbalife, Flimty, dan Cleva

"Tim jaksa KPK mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU," katanya.

Meski telah mendakwa dengan pasal berlapis, Ali mengaku belum bisa memastikan kapan tanggal sidang awal Rafael Alun akan digelar karena urusan tersebut adalah kewenangan PN Jakpus.

"Saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," tutur Ali.

Respons Rafael pada Kasus Mario Dandy

Sebagai ayah, Rafael yang sedang bermasalah dengan hukum masih saja kerap dikait-kaitkan dengan kasus penganiayaan berencana yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy pada David Ozora.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat