kievskiy.org

Rafael Alun dan Istri Didakwa Lakukan Gratifikasi dan TPPU, Berikut Rincian Aset-asetnya

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). /ANTARA/Wahyu Putro A

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya, Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tindak pidana pencucian uang tersebut terjadi pada 2003-2010 dan 2011-2023. Jaksa mengatakan duit yang disamarkan Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek dalam tindak pidana pencucian uang diduga hasil dari korupsi yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

"Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek pada waktu antara tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut," kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca Juga: Mahasiswi UI Tagih Janji Anies Baswedan soal Pengembalian TKD PNS, Begini Respons Pj Heru Budi

"Dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan," ucap jaksa menambahkan.

Jaksa mengungkapkan modus pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo yaitu dengan menanamkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (PT SKPC) sebesar Rp315.000.000 dan mentransfer uang sebesar Rp5.152.000.000 ke rekening atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.

Kemudian, Rafael Alun menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo sebesar Rp1.175.711.882 atau Rp1,1 miliar.

Rincian Aset Rafael Alun

Jaksa menguraikan bahwa Rafael Alun Trisambodo bersama Ernie Meike Torondek membeli beberapa aset antara lain satu unit ruko di Kembangan, Jakarta Barat, satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Jakarta Barat, dan satu bidang tanah di Jalan Raya Srengseng, Jakarta Barat.

Baca Juga: Mario Dandy Tolak Bayar Restitusi Rp120 M, Bebankan Biaya Ganti Rugi pada LPSK

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat