kievskiy.org

KPK: Rafael Alun Sidang Perdana di PN Tipikor Jakpus

Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo.
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi kabar terkait sidang perdana terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Ayah dari Mario Dandy itu akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN jakarta Pusat hari ini, 30 Agustus 2023.

"Hari ini dijadwalkan sidang perdana perkara atas nama terdakwa RAT di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali Fikri.

Adapun agenda hari ini, hakim akan membacakan surat dakwaan terhadap Rafael Alun yang diduga telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional September 2023, Lengkap dengan Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Berdasarkan jadwal yang tertera di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara dengan nomor registrasi 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst, Rafael Alun direncanakan menjalani sidang pukul 10.30 WIB.

"Sesuai penetapan majelis hakim, sidang akan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB," katanya.

Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dengan perincian penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.

Yang bersangkutan juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang dengan perincian TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar, kemudian TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2.000.000 dolar Singapura, dan 937.000 dolar AS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat