kievskiy.org

Mario Dandy Tolak Bayar Restitusi Rp120 M, Bebankan Biaya Ganti Rugi pada LPSK

 Mario Dandy membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan. Mario Dandy minta maaf ke David Ozora dan singgung nasib hubungannya dengan AG.
Mario Dandy membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan. Mario Dandy minta maaf ke David Ozora dan singgung nasib hubungannya dengan AG. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Mario Dandy menolak membayar restitusi alias biaya ganti rugi kepada Cristalino David Ozora (17), senilai Rp120 miliar. Melalui pengacaranya, Andreas Nahot Silitonga, dia mengatakan biaya itu bisa dibebankan saja kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Andreas LPSK seyogianya memberikan bantuan untuk meringankan korban dengan menggunakan anggaran lembaga. Saat membacakan duplik Mario Dandy terkait kasus penganiayaan berat itu, Andreas mengatakan hasil perhitungan LPSK terkait angka restitusi bagi kliennya telah menyalahi aturan.

"Menolak perhitungan restitusi LPSK karena tidak dibuat berdasarkan peraturan UU yang berlaku," ucap Andreas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 29 Agustus 2023.

Mulanya, Andreas menyinggung aturan yang mengatur pemberian bantuan bagi korban penganiayaan berat. Dia menyebut pemberian bantuan meliputi bantuan medis, bantuan psikososial hingga psikologi seharusnya jadi tanggung jawab LPSK.

Baca Juga: Anies Baswedan soal Komersialisasi Pendidikan: Biaya Harus Diubah Murah dan Terjangkau

"Untuk membantu meringankan penderitaan anak korban seharusnya dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 37 ayat 1 dan ayat 2 PP Nomor 7 tahun 2018 yang menyebutkan saksi atau korban pelanggaran hak asasi manusia berat, tindakan pidana terorisme, tindakan pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual, dan penganiayaan berat, berhak memperoleh bantuan," kata Andreas.

Andreas juga membacakan sorotannya, soal poin kompensasi kepada korban yang dapat dibebankan kepada anggaran LPSK. Untuk itu, Andreas mewakili Mario Dandy menolak perhitungan restitusi Rp120 miliar.

"Dalam peraturan pemerintah ini diatur pula ketentuan mengenai pendanaan untuk pembayaran kompensasi pemberian bantuan yang dibebankan pada anggaran LPSK," ujarnya.

"Pelaksanaan pencairan dana untuk kompensasi dan pemberian bantuan dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Andreas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat