kievskiy.org

Pengacara Nilai Mario Dandy Layak Dapat Keringanan: Ayahnya Sudah Jadi Terdakwa KPK dan Harta Bendanya Disita

Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kiri), berjalan sanbil melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kiri), berjalan sanbil melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023). /ANTARA/RENO ESNIR

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo (20) menilai kliennya layak mendapatkan keringanan hukuman. Pasalnya, pelaku penganiayaan David Ozora hingga sempat mengalami koma itu telah menjalankan hukuman yang terburuk dalam hidupnya.

Hal itu disampaikan Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum anak Rafael Alun Trisambodo itu pada saat membacakan duplik terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 29 Agustus 2023.

"Selain itu, orangtua terdakwa pun sudah menjadi terdakwa pada saat ini di KPK, serta seluruh harta benda telah ditempatkan dalam penyitaan," katanya.

Baca Juga: Mahasiswi UI Pertanyakan Gaji PNS Ayahnya yang Dipotek untuk Bantuan Covid-19, Begini Jawaban Anies Baswedan

Andreas Nahot Silitonga menuturkan, tidak ada lagi pembelaan yang terdakwa dapat sampaikan. Dia pun menyinggung perihal kejujuran Mario Dandy selama menjalani persidangan.

"Hanya kejujuran yang terdakwa berikan dan sampaikan dalam persidangan ini," ucapnya.

Andreas Nahot Silitonga juga menjelaskan bahwa terdakwa sepatutnya layak mendapatkan alasan-alasan yang meringankan. Salah satunya adalah Mario Dandy masih berusia 19 tahun, masih muda, dan masih bisa memperbaiki perilakunya.

"Kemudian terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengaku terus terang perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terakhir, terdakwa menyesali perbuatannya," tuturnya.

Baca Juga: KPK Bakal Jadikan Perkara Rafael Alun Percontohan untuk Ungkap Korupsi Lewat LHKPN

Tolak Perhitungan Restitusi

Tidak hanya itu, Andreas Nahot Silitonga juga menolak perhitungan restitusi oleh LPSK karena tidak dibuat berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku. Perhitungan restitusi yang diajukan oleh LPSK patut untuk dikesampingkan karena perhitungan tidak berdasar.

"Kaitannya dengan bagaimana LPSK ini melakukan perhitungan dimana Dokter Tatang (saksi ahli) sudah menyatakan bahwa memang tidak ada proyeksi yang dibuat oleh RS Mayapada," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat