PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan draf replik atas pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan Mario Dandy, pada Kamis, 24 Agustus 2023 di PN Jakarta Selatan. JPU menolak pembelaan Mario Dandy yang merasa kecewa dituntut maksimal.
Jaksa menilai pembelaan Mario Dandy tak sesuai fakta yang ada di lapangan. Oleh karena itu JPU meminta majelis hakim untuk memberikan keadilan bagi korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, David Ozora.
Dalam membacakan draf replik, JPU menilai aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy tidak adil bagi David Ozora. JPU berharap korban bisa mendapatkan keadilan dengan mengedepankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan, nilai kebenaran yang ada di masyarakat.
“Majelis hakim yang kami muliakan, suadara tim penasihat hukum yang terhormat pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argument dari tim penasihat hukum terdakwa di dalam pledoinya,” ujar anggota JPU, Maidarlis pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Baca Juga: Richard Lee Mendadak Jual Rumah Mewahnya dengan Harga Murah, Terungkap Alasannya
JPU juga menilai pernyataan dari Mario Dandy hanya potongan data yang sifatnya parsial. Selain itu, ahli yang dihadirkan pihak Mario Dandy hanya mendukung argument dari klien mereka.
“Serangkaian fakta yang mereka kemukakan hanyalah penggalan atau potongan yang sifatnya parsial. Dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argument mereka saja dan keterangan di dalam pledoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi,” kata JPU menambahkan.
Pernyataan dari penasihat hukum dan Mario Dandy dinilai bertolak belakang dari apa yang terjadi. Hal itu menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman maksimal bagi Mario Dandy.
“Sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu,” kata JPU.