PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Mario Dandy membacakan pleidoi atau pembelaannya di sidang kasus penganiayaan berencana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023.
Blak-blakan di depan hakim, dia mengaku kecewa telah dituntut 12 tahun oleh JPU dan dibebankan restitusi sebesar Rp120 miliar atau setara dengan hukum kurungan tujuh tahun penjara.
Kekecewaan itu datang dari Mario Dandy lantaran JPU dalam hal ini pihak yang menuntut tidak mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan hukuman dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Majelis hakim yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikitpun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," katanya.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Mendadak Tangisi Ameena, Atta Halilintar: Dia Khawatir
Meski demikian, Mario Dandy mengklaim dengan iktikad baik dia akan berupaya semampunya membayar restitusi yang telah dibebankan atas perbuatannya menganiaya David Ozora.
"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," ujarnya.
Terdakwa pun terdengar meminta keringanan mengingat kondisinya saat ini yang tidak memiliki penghasilan dan harta kekayaan.
"Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," ucapnya.