PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Mario Dandy mengaku kecewa dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)dalam kasus penganiayaan berat David Ozora.
"Majelis hakim yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikitpun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," kata Mario Dandy saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 22 Agustus 2023.
Oleh sebabnya, Mario memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukumannya. Tak hanya itu, ia juga memohon para hakim tidak tergiring dengan opini negatif tentang dirinya.
"Saya memohon kebijaksanaan Majelis hakim yang Mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan," kata Mario.
Baca Juga: Mario Dandy Tak Mampu Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora karena Tak Punya Harta
Lebih lanjut, Mario mengatakan siap untuk membayar jumlah restutusi Rp120 miliar. Namun, ia mengatakan belum punya penghasilan dan tidak memiliki harta. "Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," katanya.
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara untuk Mario Dandy. Tim JPU yang membacakan tuntutan terdiri dari Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka, Suryani, dan Nuli. Dalam kasus tersebut, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya, yakni David Ozora mengalami cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan,” kata jaksa Hafiz Kurniawan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 15 Agustus 2023.