kievskiy.org

Mario Dandy Minta Maaf ke AG, Sesalkan Perbuatannya Bawa sang Kekasih ke Penjara

Terdakwa Mario Dandy.
Terdakwa Mario Dandy. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Mario Dandy Satrio membacakan nota pembelaan atau pledoi saat sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 22 Agustus 2023.

Dalam pledoinya, Mario Dandy meminta maaf kepada kekasihnya, Agnes Gracia (AG). Ia mengaku menyesali perbuatannya yang berakibat AG ikut diseret ke jeruji besi.

“Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Agnes Gracia (AG) terlebih terhadap orangtuanya yang telah memberikan kepercayaan kepada saya. Namun oleh karena perbuatan saya telah memberikan kekecewaan yaang begitu besar,” tutur Mario Dandy, Selasa.

Lebih lanjut, Mario mengaku merindukan AG dan tak menyangka kisah cintanya harus menhadapi cobaan berat. “Tak pernah terbayangkan hubungan yang kita jalani, mendapatkan cobaan yang begitu berat terpisah jarak dan waktu dan kerinduan yang mendalam,” ucapnya.

Baca Juga: Menkominfo: Judi Online dan Pinjol Ilegal Kayak Kakak-Adik, Kalah Judi Pinjam Duit

Ia lantas mendoakan agar AG agar diberikan kekuatan untuk bisa melewati semua ini. "Dengan penyesalan yang mendalam, tidak ada hentinya saya berdoa agar kami terus mendapatkan kekuatan dalam melewati masa sulit ini," ujar dia.

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara untuk Mario Dandy. Tim JPU yang membacakan tuntutan terdiri dari Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka, Suryani, dan Nuli. Dalam kasus tersebut, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya, yakni David Ozora mengalami cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2.

Baca Juga: Polres Pangandaran Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satunya Pelajar SMA

“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan,” kata jaksa Hafiz Kurniawan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat