kievskiy.org

AG Tak Perlu Bayar Restitusi Rp120 M seperti Mario Dandy dan Shane Lukas, Kejagung Ungkap Alasannya

Terdakwa kasus penganiayaan D (17), AG (15) (hoodie putih).
Terdakwa kasus penganiayaan D (17), AG (15) (hoodie putih). /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Tuntutan restitusi alias pembayaran ganti rugi senilai Rp120 miliar tidak ikut dibebankan kepada anak AG (15), sebagaimana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19). Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan pertimbangan dalam ketetapan tersebut.

Sebelumnya, kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora (17) sudah sampai pada sidang pembaca tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara, sementara Shane Lukas dituntut bui selama 5 tahun.

Adapun keduanya juga dijatuhi tuntutan ganti rugi senilai Rp120 miliar, atau 7 tahun penjara tambahan di luar hukuman utama, jika tidak sanggup membayar sejumlah demikian.

Terkait AG yang tidak dibebankan membayar restitusi untuk korban, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan alasan yang mendasari ketetapan tersebut.

Baca Juga: PDIP Umumkan Sanksi Budiman Sudjatmiko Senin 21 Agustus, Hasto: Jelas Partai Tidak Mentolerir

"Anak AG tidak (dibebankan restitusi) karena dia masih anak-anak. Jadi, restitusi kita tidak bebankan ke dia (AG),” kata Ketut, dalam konferensi persnya di Jakarta, dikutip Minggu, 20 Agustus 2023.

Meski begitu, nama AG tetap dicantumkan dalam tuntutannya terkait restitusi David. Hal itu dilakukan pihaknya, lantaran AG bersama-sama kedua pelaku lainnya berada di lokasi kejadian, ketika penganiayaan yang merugikan menimpa korban.

Ketut menjelaskan lebih lanjut bahwa pihaknya sudah menyerahkan penuh keputusan beban restitusi kepada majelis hakim. Artinya, masing-masing terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas bisa jadi mendapat bagian berbeda dari total Rp120 miliar,

"Itu (pembagian jumlah yang harus dibayar masing-masing) hakim akan mempertimbangkan. Apakah Rp120 miliar itu dibagi secara tanggung renteng dengan klasifikasi berbeda-beda, apakah dia bersama-sama, atau yang sama juga dengan porsi yang sama. Saya pikir hakim lebih bijak," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat