kievskiy.org

Mario Dandy Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp5 M usai Terjerat Dugaan Pencabulan terhadap AG

Mario Dandy di sidang perdana pada Selasa, 6 Juni 2023.
Mario Dandy di sidang perdana pada Selasa, 6 Juni 2023. //ANTARA FOTO/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Belum usai perkara penganiayaan berat terhadap korban David Ozora, Mario Dandy dijerat pasal baru atas kasus dugaan pencabulan terhadap AG. Mario kini terancam 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar jika dugaan tersebut dapat dibuktikan di pengadilan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan jeratan pasal baru untuk Mario Dandy. Atas laporan dari pihak AG, ia dikenai Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Mario Dandy juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin, 3 Juli 2023.

Baca Juga: Kasus Perampokan untuk Main Judi Online: Residivis yang Kecanduan hingga Kepala Toko Jadi Otak Skenario

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan proses penetapan status tersangka bagi Mario Dandy dalam dugaan pencabulan. Alasan kuat di baliknya, kata Hengki adalah agenda gelar perkara.

Pasalnya, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam dugaan peristiwa pidana pencabulan Mario kepada anak AG. "Cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," ujarnya di Jakarta, Senin, 3 Juli 2023.

Adapun, Hengki menyampaikan bahwa detail informasi terkait barang bukti belum bisa secara transparan dibagikan pada khalayak. Namun dia dapat memastikan Mario terancam hukuman bui paling lama 15 tahun dan denda paling banyak senilai Rp5 miliar.

Baca Juga: Beasiswa Santri 2023: Syarat Umum, Jadwal Pelaksanaan, hingga Prodi yang Dibuka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat