kievskiy.org

Kasus Perampokan untuk Main Judi Online: Residivis yang Kecanduan hingga Kepala Toko Jadi Otak Skenario

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pixabay/AidanHowe

PIKIRAN RAKYAT – Judi online merupakan salah satu hal yang bisa membuat pemainnya kecanduan. Judi online juga bisa menjerumuskan para pemainnya ke lubang tindak kejahatan lainnya.

Salah satu kasusnya terjadi pada Mei 2023, lalu. Polisi menangkap dua orang berinisial SS (33) dan J (25) usai merampok minimarket untuk bermain judi online. Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom.

“Motif-motif dari pelaku ini bukan ekonomi. Artinya, setelah didalami, uang hasil kejahatan itu digunakan untuk main slot (judi online),” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 4 Juli 2023.

Tak hanya menangkap keduanya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket dan helm ojek online yang digunakan untuk mengaburkan petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Viral Nenek 80 Tahun Dituduh Curi Kelapa dan Diminta Ganti Rugi Rp6 Juta, Netizen: Tega Amat

Menurut keterangan Maulana, kedua perampok tersebut sengaja mengincar minimarket Alfamart karena banyak yang beroperasi 24 jam. Kedua perampok itu juga merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2019.

"Mereka kadang menyasar dan melakukan tindak pidana di toko Alfamart pada saat jam 2 sampe jam 4 pagi," ujarnya.  

Kasus Perampokan Serupa

Pada Februari 2023, kasus serupa juga terjadi di Jakarta Timur. Sebanyak tiga orang melakukan aksi perampokan di sebuah minimarket di Kecamatan Kramat Jati. Kasus perampokan itu pun berkaitan dengan judi online.

Baca Juga: Nathalie Holscher Meradang hingga Sebut Sule Acuh pada Adzam: Astagfirullah

"Salah satu tersangkanya, SM merupakan kepala minimarket itu. Tersangka melakukan perampokan karena terlilit utang judi online sebesar Rp26 juta," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur saat itu, Kombes Budi Sartono.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat