kievskiy.org

6 WNI Ditahan di Malaysia, Diduga Terlibat Sindikat Judi Online

Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Freepik/rawpixel

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 6 Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan di Malaysia, terkait dugaan kasus judi daring (online). Mereka ditahan Departemen Imigrasi Malaysia bersama seorang warga Malaysia dan 9 warga negara asing (WNA) lainnya.

Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Ruslin Jusoh menuturkan, WNI yang ditahan itu diduga terlibat dalam sindikat perjudian daring di Negeri Jiran. Tiga dari 6 WNI yang diamankan merupakan laki-laki, dan 3 lainnya adalah perempuan.

WNI yang ditahan berusia antara 25 sampai 40 tahun, dan tidak memiliki dokumen izin kerja yang sah sebagai operator mesin judi. Mereka diamankan bersama 1 laki-laki Bangladesh dalam sebuah operasi.

Selain WNI dan WNA, satu orang warga Malaysia juga turut ditahan. Dia diduga menjadi pengawas dan penjaga pusat perjudian tersebut.

Baca Juga: Hukuman Penyebar Iklan Judi Online dalam UU ITE: dari Penjara hingga Denda

Selain itu, pada operasi selanjutnya pada Rabu, 29 Maret 2023 sekira pukul 22.00 waktu setempat, Imigrasi juga telah menahan seorang laki-laki dari Bangladesh berusia 40 tahun. Dia memiliki izin sosial lawatan suami, karena menikah dengan warga negara Malaysia.

"Tersangka juga memiliki perusahaan jasa yang sudah beroperasi hampir 2 tahun di Malaysia. Sebanyak 6 laki-laki dari Bangladesh dan seorang perempuan WNI berusia 25-40 tahun bekerja sebagai operator mesin judi," kata Ruslin Jusoh.

Dalam operasi tersebut, ikut diamankan 46 komputer serta 37 paspor milik individu terkait dan individu lain. Kemudian uang tunai sebanyak 114.50 ringgit atau sekitar Rp389,08 juta yang dipercaya merupakan hasil dari aktivitas perjudian.

"Kami telah merujuk semua warga asing yang ditahan ke polisi. Mereka semua merupakan pendatang asing tanpa izin (PATI) karena tidak memiliki dokumen, karenanya diselidiki sesuai dengan tindakan di bawah Imigrasi," tutur Ruslin Jusoh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat