kievskiy.org

Roundup: 3 WNI dan 2 WNA di Bali Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan KTP

WNI berinisial IWS (kiri) dan IKS (tengah), serta warga negara Suriah berinisial MNZ (kanan)  di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu, 15 Maret 2023.
WNI berinisial IWS (kiri) dan IKS (tengah), serta warga negara Suriah berinisial MNZ (kanan) di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu, 15 Maret 2023. /Antara/Antara/Fikri Yusuf.

PIKIRAN RAKYAT – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali atas kasus kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran warga negara Ukraina berinisial KR dan seorang warga negara Suriah berinisial MNZ. Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga warga negara Indonesia, yaitu berinisial IWS, IKS, NKM, dan dua Warga Negara Asing (WNA), yaitu KR, dan MNZ.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar menemukan bukti permulaan untuk dapat menentukan pihak-pihak yang kami akan mintakan pertanggungjawaban,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono, dikutip pada Kamis, 16 Maret 2023.

Ketiga warga negara Indonesia yang terlibat kasus tersebut pun dijerat dengan pasal suap, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Untuk selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri akan memanggil para tersangka secara patut, dan segera membuat berkas perkaranya, kami teliti, kemudian penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar,” ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: Ingin Buka Usaha di Indonesia, Dua WNA di Bali Palsukan Identitas Keluarkan Uang Puluhan Juta

Dua WNA buka rekening dengan KTP

Menurut keterangan Rudy, kedua WNA tersebut telah menggunakan KTP palsu tersebut untuk membuka rekening bank. Berdasarkan pengakuan kedua WNA itu, tujuan mereka membuat KTP, KK, dan akta kelahiran hingga membuka rekening bank lantaran berniat ingin membeli aset dan membuka usaha di Indonesia.

Meski demikian, Rudy mengatakan jika pihaknya masih akan mendalami motif kedua WNA tersebut.

"Mereka sudah menggunakan (KTP, red) untuk membuka rekening pada bank swasta di Denpasar. Tujuannya nanti kami perdalam," ucapnya.

"Kami belum tahu bisnisnya apa, nanti itu di penyidikan. Yang pasti, tersangka satu dan dua (WNA Suriah dan Ukraina) ingin memiliki aset di Bali dengan berupaya memiliki KTP, KK, dan akta kelahiran sebagai syarat memiliki aset," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat