kievskiy.org

Penjelasan Lengkap Bea Cukai Soal WNI Kirim Piala Hadiah dari Jepang Ditagih Rp4 Juta

Penjelasan lengkap Bea Cukai soal WNI kirim piala hadiah dari Jepang ditagih Rp4 juta.
Penjelasan lengkap Bea Cukai soal WNI kirim piala hadiah dari Jepang ditagih Rp4 juta. /Tangkapan layar @zahratunnisaf

PIKIRAN RAKYAT – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan piala atas prestasinya di sebuah ajang bakat stasiun TV Swasta Jepang harus mengalami kejadian kurang menyenangkan dengan Bea Cukai Indonesia.

Pada 2015 yang lalu, Fatimah Zahratunnisa memenangkan acara menyanyi di TV Jepang dan hendak mengirimkan piala tersebut ke Indonesia. Namun, dia kaget mendapatkan tagihan senilai Rp4 juta saat akan mengambil piala.

Bahkan, Fatimah mengungkapkan proses pengambilan piala yang cukup menyulitkan. Dia bahkan harus menunjukkan sejumlah video dan bernyanyi di depan petugas Bea Cukai untuk membuktikan bahwa piala tersebut adalah hadiah.

Sampe nunjukin video acara TV-nya juga baru orang bea cukai percaya, mana waktu di kantornya DISURUH NYANYI buat buktiin bisa nyanyi apa enggak,” ujarnya.

Baca Juga: Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai Soetta: Kalau Dilepas Nanti Kalah Produk Dalam Negeri

Menanggapi viralnya cuitan WNI yang mendapat tagihan sebesar Rp4 juta atas hadiah yang didapatkannya dari Jepang, Direktorat Jenderal Bea Cukai memberikan penjelasan. Dikatakan Dirjen Bea Cukai, setiap barang masuk ke Indonesia dicatat sebagai barang impor.

Pertama, setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor sehingga terutang bea masuk dan pajak impor,” kata Direktorat Jenderal Pajak.

Oleh karena itu, sebagaimana barang impor lain maka pemilik akan dikenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/2019 yakni:

Baca Juga: Buntut Larangan Thrifting, Bea Cukai Batam Perketat Pelabuhan dari Peredaran Barang Bekas Ilegal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat