kievskiy.org

Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai Soetta: Kalau Dilepas Nanti Kalah Produk Dalam Negeri

Ilustrasi bandara Soekarno-Hatta.
Ilustrasi bandara Soekarno-Hatta. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta akan membatasi barang bawaan setiap penumpang penerbangan guna mengantisipasi peredaran barang ilegal dari luar negeri.

"Sebenarnya bukan larangan, tetapi kita melakukan pembatasan, karena emang ini produk tekstil harus dilindungi," kata Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo, di Tangerang, Senin, 20 Maret 2023.

Ia mengatakan pembatasan barang bawaan bagi para penumpang ini merupakan langkah Bea Cukai menindak lanjuti instruksi Kementerian Perdagangan (Kemendag) yaitu membatasi kuota barang bawaan dari luar negeri.

Baca Juga: Heran dengan Sejumlah Lembaga Survei di Indonesia, PAN: Langganan Keliru Memprediksi Hasil

"Kalau kita berdasarkan surat persetujuan impor dari perdagangan dan nanti pengawasannya perusahaan-perusahaan kita potong berdasarkan kuota," ujarnya.

Ia mengungkapkan langkah pembatasan barang bawaan tersebut selain merujuk pada aturan pemerintah, juga sebagai upaya melindungi produk-produk dalam negeri.

"Kalau dilepas nanti kalah produksi dalam negeri," ujar Gatot Sugeng Wibowo.

Baca Juga: Rapat dengan Mahfud MD dan PPATK Soal Dana Rp300 Triliun, Pimpinan DPR: Tunggu Kecocokan Waktu

Adapun sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting.

Menurut Presiden Jokowi, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat