kievskiy.org

Didominasi Jalur Pelabuhan Tak Resmi, 7.881 Bal Pakaian Bekas Impor Diamankan Bea Cukai

Ilustrasi jual beli pakaian impor bekas atau thrifting.
Ilustrasi jual beli pakaian impor bekas atau thrifting. /Pexels/cottonbro studio

 

PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak 278 penindakan terhadap 7.881 bal pakaian bekas impor telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan selama periode Januari 2022 hingga Februari 2023. Penindakan tersebut terdiri atas 234 penindakan terhadap 6.177 bal pakaian bekas impor pada tahun 2022, dan 44 penindakan terhadap 1.704 bal pakaian bekas impor periode Januari-Februari 2023.

Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, pihaknya melakukan langkah mitigasi di beberapa titik risiko, yaitu wilayah pesisir timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau.

"Ini didominasi oleh titik pendaratan yang menggunakan pelabuhan tidak resmi," katanya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2023, dikutip pada Rabu, 15 Maret 2023.

Askolani menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan oleh pihaknya bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Oleh karenanya, pengawasan oleh Bea Cukai dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Baca Juga: Disinggung Soal 'Titipan' PT CLM, Aspri Wamenkumham: Jangan Kaitkan Pak Wamen Dalam Masalah Ini

Diketahui, Beka Cukai juga melakukan pengawasan di pelabuhan utama terkait dengan importasi tersebut, yaitu Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Belawan, dan Pelabuhan Cikarang.

Bea Cukai pun ikut mewaspadai adanya modus undeclared atau misdeclared, yaitu komoditi pakaian bekas impor yang diselipkan di antara barang lainnya yang mendominasi. Askolani pun menegaskan jika impor barang komoditi, terutama pakaian bekas tidak diizinkan masuk ke Indonesia. Hal tersebut juga berdasarkan peraturan yang berlaku.

"Kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan ditetapkan oleh Permendag. Jadi itu ketentuannya," ujarnya.

Larangan thrifting

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKop UKM Hanung Harimba sempat membahas larangan thrifting pakaian impor. Adapun, larangan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat