kievskiy.org

Marak Thrifting, Kemenkop UKM Harap Ada Pembatasan Terkait Penjualan Pakaian Bekas Impor di Media Sosial 

Ilustrasi thrifting.
Ilustrasi thrifting. /Pixabay/Angelsover

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Koperasi dan UKM mengharapkan agar penjualan pakaian bekas impor melalui media sosial dapat dibatasi. Hal itu bertujuan agar tidak berdampak buruk pada industri garmen dalam negeri dan membuat produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tetap tumbuh.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang UKM Kemenkop dan UKM Hanung Harimba Rachman dalam agenda diskusi media di Jakarta, pada Senin, 13 Maret 2023.

“Kita harapkan ada pembatasan (penjualan) di media sosial karena banyak penawaran untuk ikut serta dalam retail,” katanya, dikutip pada Selasa, 14 Maret 2023.

Menurut keterangan Hanung, kegiatan jual beli pakaian bekas atau thrifting, khususnya pakaian bekas impor kini semakin menjamur di lingkungan masyarakat. Seiring berjalannya waktu, pakaian bekas impor tak hanya dijual di sentra pakaian bekas, seperti Pasar Senen, Jakarta dan Pasar Gedebage, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Tanggapan Uu Ruzhanul Ulum terhadap Penolakan Ustaz Khalid Basalamah di Masjid Raya Al Jabbar

Diketahui, penjualan pakaian bekas impor juga telah merambah melalui media sosial dan e-commerce. Kemenkop UKM mengatakan jika pihaknya kesulitan untuk melacak penjualan pakaian bekas impor yang menawarkan barang dagangannya melalui media sosial. Pasalnya, tidak ada platform hingga data yang jelas seperti penjual di e-commerce.

Berdasarkan penjelasan Hanung, impor pakaian bekas adalah tindakan ilegal. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Hanung kembali menyebutkan bahwa terdapat sejumlah tantangan dalam penegakan hukum terkait dengan fenomena thrifting tersebut. Salah satunya, berhubungan dengan luasnya wilayah Indonesia yang menyebabkan aparat penegak hukum kesulitan untuk memberantas impor ilegal.

Baca Juga: Arya Saputra Punya Cita-cita Mulia Sebelum Tewas Dibacok, Pemkab Bogor Bantu Wujudkan

“Kemudian merugikan produsen UKM karena barang tadi branded dijual bekas dan murah. Masyarakat kita ini masih banyak yg suka brand dan sensitif dengan harga, jadi ini mengganggu UMKM kita yang produsen produk yang lebih sehat,” ujar Hanung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat