PIKIRAN RAKYAT – Kementrian Perdagangan RI memusnahkan 750 bal pakaian bekas impor senilai Rp8,5 miliar pada Jumat, 12 Agustus 2022 di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pemusnahan ini merupakan hasil pengawasan selama Juni sampai Agustus 2022, bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung jamur kapang.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengimbau kepada masyarakat agar lebih bangga menggunakan produk dalam negeri.
Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas.
Meskipun begitu, Zulkifli Hasan memastikan bahwa pemerintah tidak akan melarang bisnis baju bekas di dalam negeri, seperti thrifting yang sedang hits di kalangan anak muda Indonesia.
“Perdagangan pakaian bekas tidak dilarang, namun bukan berasal dari impor,” ujar Zulkifli Hasan seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 15 Agustus 2022.
Pakaian bekas menjadi komoditas impor yang dilarang masuk ke Indonesia seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Barang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca Juga: Alfamart Tunjuk Hotman Paris Jadi Pengacara Pegawai yang Diancam UU ITE oleh Ibu-ibu Pencuri Cokelat