kievskiy.org

Bakar Pakaian Bekas Impor Senilai Rp9 Miliar, Mendag: Bahaya Untuk Masyarakat Indonesia

Ilustrasi pakaian bekas.
Ilustrasi pakaian bekas. /Pixabay/JamesDeMers

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengungkapkan alasannya membakar pakaian bekas yang berasal dari impor senilai Rp9 miliar.

Membakar pakaian bekas yang berasal dari impor termasuk dalam ranah langkah ekstrem yang dilakukan pemerintah.

Sebanyak 750 pakaian bekas impor dibakar Zulkifli Hasan. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, barang berjenis sandang itu senilai Rp9 miliar.

"Impor pakaian bekas jelas dilarang. Terlebih saat dicek di laboratorium, ini mengandung jamur yang digunakan dalam waktu lama akan merusak kulit," kata Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Potret Masa Lalu Diduga AKP Rita Yuliana dengan Suami Sah Bocor, sang Polwan Cantik Ternyata Berstatus Janda?

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, disebutkan bahwa pakaian bekas asal impor dilarang.

Pasalnya akan membahayakan kesehatan manusia, sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.

Selain isu kesehatan, larangan penjualan pakaian bekas impor dimaksud untuk melindungi kepentingan konsumen.

Menurut Zulkifli Hasan, selain mengganggu kesehatan masyarakat Indonesia, pakaian bekas impor tersebut juga merusak industri dalam negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat