kievskiy.org

Berpangkat AKBP! Penyidik Polda Metro Jaya Ditahan, Terkait Kasus Brigadir J

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers kepada wartawan di tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers kepada wartawan di tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. /Antara/Luthfia Miranda Putri

PIKIRAN RAKYAT - Salah satu penyidik Polda Metro Jaya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ditahan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Penyidik tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan perkara penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, penempatan penyidik di patsus setelah melalui pemeriksaan.

"Irsus telah periksa 1 penyidik Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob. Sore (Kamis, 11 Agustus 2022 sore) ini pangkat AKBP ditaruh di patsus," ucap Dedi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob, Pelanggaran Kode Etik atau Tindak Pidana?

Anggota Polri yang ditahan di patsus Mako Brimob berjumlah 12 orang.

Dedi berujar, jika ditemukan unsur pidana, Irsus akan menyerahkan perkara ke Dirpidum untuk ditindak.

"Pak Dirpidum akan memproses dengan pelanggaran maupun pidana yang dilakukan oleh para terperiksa yang dilakukan Irsus," tutur Dedi.

Ke-12 anggota polisi ini ditempatkan secara khusus di Mako Brimob dan Provost.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat