kievskiy.org

Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob, Pelanggaran Kode Etik atau Tindak Pidana?

Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri.
Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri. /Antara/Laily Rahmawaty

PIKIRAN RAKYAT - Pakar Hukum dan Masyarakat Prof Suteki meragukan penangkapan Ferdy Sambo hanya karena pelanggaran kode etik.

Diketahui beberapa waktu lalu, mantan Irjen Pol Ferdy Sambo ditangkap oleh pihak berwajib, yang diduga karena pelanggaran kode etik dalam melakukan investigasi olah TKP.

Kabarnya, suami dari Putri Candrawathi, Ferdy Sambo sudah diamankan di tempat khusus di Mako Brimob.

Menurut Suteki jika Ferdy Sambo hanya melakukan pelanggaran kode etik, penahanan tersebut sudah menjadi perampasan kemerdekaan.

Baca Juga: Ke Mana Perginya AKP Rita Yuliana? Saat Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

"Istilah pengamanan di tempat khusus pun, ketika sudah menyangkut badan, membatasi kan berarti, dibatasi dalam ruang tertentu sudah perampasan kemerdekaan," katanya, dilansir Pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Refly Harun.

"Menurut saya itu tidak pas, kalau yang dilakukan pelanggaran kode etik," lanjut Suteki.

Namun, penangkapan Ferdy Sambo tersebut bisa jadi dilakukan oleh Timsus untuk menemukan indikasi pelanggaran tindak pidana.

Baca Juga: Salam Perpisahan Robert Alberts dengan Persib: Terima Kasih, Saya Pergi dengan Bangga

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat