kievskiy.org

Pemusnahan Pakaian Bekas Impor Matikan Perekonomian UKM Thrift Shop

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat melakukan pemusnahan terhadap baju bekas impor.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat melakukan pemusnahan terhadap baju bekas impor. /Twitter/@ZUL_Hasan

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Bea Cukai telah memusnahkan pakaian bekas impor di Gudang Gracia, Karawang, Jawa Barat pada Jumat 12 Agustus 2022.

Pakaian bekas ini merupakan pakaian pada periode Juni-Agustus 2022 dengan nilai mencapai Rp9 miliar.

Pakaian bekas impor ini masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di perbatasan, seperti Kalimantan. Kemudian, pakaian bekas ini akan dibawa ke pulau-pulau lain, salah satunya seperti Pulau Jawa.

Baca Juga: Terungkap! Penyebab Putri Candrawathi Menangis di Magelang, Pengacara: Si Cantik Mengadu ke Ferdy Sambo...

Menurut Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan untuk pakaian bekas impor yang telah tersebar di pasar, tidak apa-apa. Hal ini dikarenakan, tidak ada larangan terkait penjualan pakaian atau barang bekas.

Namun yang ada adalah mengenai larangan mengimpor pakaian atau barang bekas karena dianggap ilegal. Larangan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 mengenai barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Zulkifli Hasan juga menyampaikan jika, pakaian bekas impor tidak bagus untuk kesehatan. Hal ini dikarenakan masih terdapat jamur Kapang yang membahayakan kulit, meskipun pakaian sudah dicuci beberapa kali.

Baca Juga: 4 Pamen Polda Metro Diduga Langgar Etik demi Sukseskan Skenario Sambo, Endra Zulpan: Kami Siap Patuh 

Ia juga menambahkan jika, impor pakaian bekas akan merugikan industri tekstil dalam negeri. Hal ini dikarenakan, produk pakaian bekas ini dijual dengan harga yang murah, sehingga banyak masyarakat yang lebih tertarik untuk membeli pakaian bekas impor.

Jika, impor pakaian bebas merugikan industri tekstil, lalu bagaimana dengan UKM thrift shop yang menjual barang-barang second hand, salah satunya seperti pakaian bekas impor yang telah dimusnahkan oleh Kemendag.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat