kievskiy.org

Teten Masduki Tegas Tolak Thrifting Impor: Kami Ingin Lindungi UMKM

Ilustrasi belanja pakaian.
Ilustrasi belanja pakaian. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki secara tegas menolak jual beli baju bekas (thrifting) impor. Dia menekankan, pihaknya ingin melindungi industri tekstil milik pelaku UMKM.

“Argumen kami menolak pakaian bekas sangat kuat, dan kami ingin melindungi produk UMKM kita, terutama di sektor tekstil dan produk tekstil sepatu yang sekarang juga sudah banyak pelaku UMKM,” katanya dalam diskusi media di Kantor KemenKopUKM di Jakarta, Senin, 13 Maret 2023.

Teten Masduki menilai, impor produk tekstil bekas dan ilegal itu tak sejalan dengan upaya Pemerintah mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Pasalnya, barang-barang bekas tersebut masuk ke Indonesia dengan cara diselundupkan.

“Penyelundupan barang bekas, termasuk produk tekstil, itu menurut saya sangat tidak sejalan dengan gerakan Bangga Buatan Indonesia yang tujuannya untuk mengajak masyarakat untuk mencintai mengonsumsi karya bangsa sendiri dan yang diperjualbelikan juga ilegal,” tuturnya.

Baca Juga: Bisnis Thrifting Mencuat, Sandiaga Uno Sebut Tak Akan Melarang Asal Sesuai Koridor Hukum

Melalui gerakan ini, pemerintah mempunyai kebijakan untuk belanja 40 persen produk UMKM dalam pengadaan barang. Dari kebijakan tersebut saja, BPS memprediksi terdapat pertumbuhan ekonomi nasional sebanyak 1,85 persen dan menciptakan 2 juta lapangan pekerjaan tanpa investasi baru. Jika konsumsi rumah tangga melalukan hal serupa, Teten Masduki yakin pertumbuhan ekonomi nasional akan semakin meningkat.

Selain tidak sejalan dengan gerakan mencintai produk dalam negeri, tren thrifting impor juga akan menggerus lapangan pekerjaan. Hal itu adalah karena industri tekstil merupakan industri padat karya yang melibatkan banyak pekerja.

Teten Masduki bahkan meminta bea cukai untuk lebih ketat meningkatkan pengawasan mengenai masuknya pakaian impor bekas ilegal yang telah dilarang. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Sebenarnya tidak sulit karena sudah kita investigasi, selain lewat medsos (media sosial), ada di Pasar Senen, Gedebage, dan Pasar Baru. Dari situ kan lebih mudah diidentifikasi siapa importirnya,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat