kievskiy.org

Alasan JPU Tuntut Shane Lukas 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Mario Dandy

Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Shane Lucas (bawah) menyampaikan tanggapan atas tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Shane Lucas (bawah) menyampaikan tanggapan atas tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara atas perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Tuntutan ini lebih ringan daripada yang dijatuhkan kepada terdakwa lainnya, Mario Dandy dengan 12 tahun penjara.

Di balik itu, JPU mengemukakan salah satu hal yang meringankan Shane Lukas sehingga menjatuhkan tuntutan lebih ringan. Shane disebut masih muda dan diharapkan dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

"Terdakwa masih muda diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafiz Kurniawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Selain itu, hal meringankan lainnya dikatakan jaksa Shane bersikap jujur dan sopan selama menjalani persidangan. "Terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban Cristalino David Ozora," ujar Hafiz.

Baca Juga: Disebut Tutup Mata Soal Insiden Dago Elos, Ridwan Kamil: Itu Perkara Warga dengan Warga

Meski demikian, Shane juga didakwa hal yang memberatkan dalam kasus penganiayaan tersebut. Hafid menyebutkan Shane turut serta telah memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora yang mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak dan mengalami amnesia.

Pembacaan sidang tuntutan

Sebelumnya, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023, Shane Lukas dituntut lima tahun penjara oleh JPU dalam perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Warga Difabel di Dago Elos Batuk Darah Diduga Kena Gas Air Mata Polisi saat Bentrok

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat