kievskiy.org

Jelang Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas, Kuasa Hukum David Ozora: Semoga JPU Berpihak pada Korban

Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kiri), berjalan sanbil melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kiri), berjalan sanbil melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023). /ANTARA/RENO ESNIR

PIKIRAN RAKYAT – Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis, 10 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang tuntutan terhadap para tersangka ini telah dinantikan keluarga korban.

Betapa tidak? Perjalanan untuk sampai di sidang tuntutan sangatlah panjang, setelah insiden penganiayaan terhadap David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023 lalu. Lawan David Ozora juga bukanlah orang biasa, mengingat Mario Dandy berasal dari keluarga berpengaruh.

Pihak David Ozora pun harus menempuh berbagai cara untuk bisa mengusut kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy hingga ke pengadilan. Keluarga tak memungkiri, banyak rintangan untuk memperkarakan kasus tersebut, salah satunya adalah ancaman yang didapat pihak keluarga.

Menjelang sidang tuntutan untuk terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini berharap jaksa penuntut umum (JPU) bisa berpihak kepada korban. Pihak keluarga merasa khawatir tuntutan JPU justru akan meringankan hukuman pelaku penganiayaan.

Baca Juga: Heboh Conchita Caroline Ungkap Kasus Penggelapan Uang yang Dilakukan Orangtuanya

"Kita lihat bagaimana Jaksa memberikan tuntutan kepada para terdakwa ini, smoga JPU berpihak kepada Korban.. Krn masih ingat kita bagaimana Kajati memberikan statement pada saat melihat david diruang ICU,” ujar Mellisa, dikutip dari Twitter @mellisA_An pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Mellisa juga berharap agar pelaku mendapat tuntutan maksimal, dengan pemberatan. Hal itu karena Mario dinilai memperolok hukum selama proses berjalan.

Terdakwa Mario Dandy harus diberikan tuntutan maksimal bahkan dengan pemberatan karena sudah memperolok hukum selama proses hukum berjalan. Bahkan ia layak diberikan hukuman pidana tambahan,” kata Mellisa.

Mario Dandy sampai akhir membela diri

Dalam persidangan yang terjadi, Mario Dandy sampai akhir melakukan pembelaan diri, dan menyatakan dirinya melakukan penganiayaan karena adanya pelecehan seksual. Hal itu pun sudah dibantah pihak keluarga korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat