kievskiy.org

Pihak Mario Dandy Hadirkan 2 Saksi Ahli di Persidangan, Kuasa Hukum David Ozora: Demi Ringankan Terdakwa

foto: Mario Dandy/ Resmi Jadi Tersangka Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara
foto: Mario Dandy/ Resmi Jadi Tersangka Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara /Antara/Luthfia Miranda Putri

PIKIRAN RAKYAT – Pihak terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 1 Agustus 2023. Adapun dua saksi ahli tersebut adalah ahli psikiater forensic dr Natalia Widiasih Raharjanti dan ahli pidana Jamin Ginting.

Dalam persidangan tersebut, Natalia yang juga ahli psikiater forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengungkapkan perbedaan kondisi emosional pelaku kekerasan yang terencana dan tak terencana. Menurut sang ahli, tindakan kekerasan dibedakan menjadi dua yakni impulsive aggression (kekerasan yang bersifat impulsive) dan premeditated aggression (agresi yang terencana).

Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga kemudian bertanya pada Natalia terkait perbedaan sikap tersebut. Natalia kemudian menejelaskan jika kedua sikap tersebut dibedakan berdasarkan kontrol dari pelaku.

“Perbedaannya kalau yang impulsive biasanya sifatnya reaktif, dipengaruhi emosi, dan biasanya tak bisa dikontrol. Nah kalau premeditative justru biasanya proaktif dan terencana secara sistematik dan trekontrol dengan baik,” kata Natalia, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ema Sumarna Buka Suara Soal Persib Dikabarkan Belum Bayar Sewa Stadion Sidolig

Pelaku dengan sikap premeditative disebut biasanya menyusun rencana secara spesifik, siapa korban dan bagaimana korban dianiaya. Sedangkan jika pelaku impulsive, maka emosinya sangat tinggi.

“Jadi, perbedaannya ada di sana, biasanya kalau yang premeditative atau yang terencana biasanya justru sudah sangat emosinya itu stabil karena dia sudah menyusun dengan baik,” kata Natalia.

Sedangkan saksi kedua merupakan Jamin Ginting, yang sebelumnya membuat pernyataan jika kondisi David Ozora membaik, maka tuduhan penganiayaan berat pada Mario Dandy harus diubah. Hal itu pun membuat kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini geram.

Menurut Mellisa, pakar yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, hanya untuk meringankan hukuman Mario Dandy. Padahal Mario selalu mengungkapkan kebohongan saat ikut sidang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat