kievskiy.org

Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

Shane Lukas (kiri) dan Mario Dandy (kanan), terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Shane Lukas (kiri) dan Mario Dandy (kanan), terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. /Antara/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Shane Lukas dengan tuntutan 5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Jaksa meyakini Shane Lukas bersalah dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yang menyebabkan korban mengalami koma.

"Menjatuhkan pidana penjara dengan pidana penjara selama lima tahun," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Jaksa dalam tuntutannya turut mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan terdakwa Shane Lukas. Hal memberatkan, yakni Shane Lukas dinilai turut andil dalam memperlancar penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda, Ayah David Ozora: Tiba-Tiba Batal, Kenapa?

Sedangkan hal meringankan, yaitu Shane Lukas dinilai tidak berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, menyesali perbuatan, dan usianya masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri.

Sebelumnya, jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan Mario Dandy, di antaranya yakni perbuatan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal.

Baca Juga: Peran Shane Lukas di Penganiayaan David Ozora Tak Cuma Merekam, Percakapannya dengan Mario Dandy Diungkap

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat