PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Agenda sidang hari ini yakni mendengarkan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan Mario Dandy atas tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Agenda pleidoi," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Selain itu, Djuyamto mengonfirmasi bahwa terdakwa Shane Lukas juga akan membacakan pledoi. Adapun Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara.
Baca Juga: Prediksi 3 Calon Wali Kota Bandung pada Pemilu 2024, Dituntut Bereskan Bandung yang Banyak Masalah
"Iya (Shane agenda pleidoi)," ujar Djuyamto.
Tidak Ada Hal Meringankan bagi Mario Dandy
Jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo dengan tuntutan 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tetap ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Menurut Jaksa, Mario Dandy terbukti secarah sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.