PIKIRAN RAKYAT – Sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa penganiayaan berat Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satrio digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 15 Agustus 2023. Dalam sidang tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara untuk Mario Dandy.
Tim JPU yang membacakan tuntutan terdiri dari Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka, Suryani, dan Nuli. Dalam kasus tersebut, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya, yakni David Ozora mengalami cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan,” kata jaksa Hafiz Kurniawan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Baca Juga: Koalisi Parpol Pendukung Prabowo Subianto Punya Kursi Terbanyak di DPR
Mario Dandy diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014. Selain Mario Dandy, kasus penganiayaan tersebut juga melibatkan terdakwa lain, yakni Shane Lukas dan terdakwa anak berinisial AG.
Sidang Tuntutan Mario Dandy Sempat Tertunda
Sidang tuntutan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas seharusnya digelar pada Kamis, 10 Agustus 2023, tetapi Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sudjono memutuskan untuk menundanya.
Mengingat, tim JPU menyatakan belum siap dan ingin menyempurnakan berkas perkara kedua terdakwa.
“Terima kasih majelis hakim seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan, namun oleh karena masih ada melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan, kami meminta waktu hari Rabu (16 Agustus) depan,” ujar anggota JPU Indah Puspitarini.