kievskiy.org

Hal yang Memberatkan Tuntutan Mario Dandy, 12 Tahun Penjara Jadi 'Harga' yang Harus Dibayar

Mario Dandy di sidang perdana pada Selasa, 6 Juni 2023.
Mario Dandy di sidang perdana pada Selasa, 6 Juni 2023. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Mario Dandy Satriyo hadapi sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, 15 Agustus 2023.

Terdakwa kasus penganiayaan berencana ini dituntut 12 tahun penjara tanpa adanya hal yang meringankan usai terbukti melakukan kekerasan terhadap putra pengurus GP Ansor, David Ozora.

Jaksa menyebut, ada beberapa hal yang memberatkan hukuman Mario Dandy di antaranya aksi yang dilakukan terdakwa tergolong sadis serta brutal.

Kedua, tindakan terdakwa telah menyebabkan dampak kesehatan fatal yang merugikan kehidupan korban.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Windy Idol Terkait Dugaan Suap Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan

"Hal memberatkan: perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat tidak manusiawi karena dilakukan sadis dan brutal, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan amnesia," ucap jaksa di PN Jakarta Selatan.

Sebab itu, jaksa menilai tidak ada yang dapat meringankan terdakwa mengingat kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan Mario cukup berat.

"Hal meringankan, nihil," ucapnya.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," tutur jaksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat