kievskiy.org

KPK Kembali Periksa Windy Idol Terkait Dugaan Suap Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan

Windy Idol usai diperiksa KPK terkait kasus suap Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan.
Windy Idol usai diperiksa KPK terkait kasus suap Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan. /ANTARA/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan sebagai tersangka.

Seiring dengan proses penyidikan kasus tersebut, KPK kembali memanggil Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol. Perempuan lulusan ajang pencarian bakat tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Hasbi Hasan.

“Hari ini (15 Agustus) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Baca Juga: Koalisi Parpol Pendukung Prabowo Subianto Punya Kursi Terbanyak di DPR

Tak hanya Windy Idol, tim penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni wiraswasta bernama Riris Riska Diana dan kepala sub bagian kepegawaian kepaniteraan MA, Andhika Rahman.

Sebelumnya, KPK menahan Hasbi Hasan pada Rabu, 12 Juli 2023. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih dari enam jam.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Hasbi Hasan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Hasbi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Penyidik Bareskrim Tolak Bukti yang Dimilikinya: Menyalahi Prosedur

"Dalam kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat