kievskiy.org

KPK Tahan Mantan Kepala BP KPBPB Bintan Den Yealta yang Rugikan Negara Rp296 Miliar

Mantan Kepala BP KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Den Yealta memakai rompi tahanan KPK.
Mantan Kepala BP KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Den Yealta memakai rompi tahanan KPK. / Antata/Fianda Sjofjan Rassat

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Den Yealta, Jumat, 11 Agustus 2023.

Den Yealta ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah kota Tanjungpinang tahun 2016-2019.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DY (Den Yealta) selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube KPK RI, Jumat, 11 Agustus 2023.

Konstruksi Perkara

Asep mengungkapkan peristiwa pidana bermula ketika Den Yealta berdasarkan Keputusan Dewan Kawasan Bintan tanggal 23 Agustus 2013 resmi diangkat menjadi Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.

Baca Juga: Soal Informasi Harun Masiku Ada di Indonesia, KPK: Itu Data Lama

Kemudian, diungkapkan Asep, sekira Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat resmi perihal evaluasi penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke KPBPB.

Isi surat tersebut di antaranya teguran pada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang pada 2015.

Adapun kuota rokok diterbitkan melebihi ketentuan besaran kuota rokok yang seharusnya 51,9 juta batang. Sedangkan, besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359,4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen.

“Selama DY (Den Yealta) menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota,” tutur Asep.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat