kievskiy.org

Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Basarnas, KPK Cegah Kepala Baguna PDIP ke Luar Negeri

Ilustrasi logo KPK.
Ilustrasi logo KPK. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.

“KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap 3 orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Ali mengatakan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap 3 orang berlaku hingga Desember 2023. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Baca Juga: Moeldoko Gagal Lagi 'Rebut' Demokrat, Anies Baswedan: Selalu Ingat Kebenaran Akan Menang

“Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan,” tutur Ali.

Akan tetapi, Ali belum membeberkan idenitas pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri. Dia hanya meminta agar saksi maupun tersangka bersikap kooperatif memenuhi agenda pemeriksaan dari KPK.

“Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera di rampungkan,” ujar Ali.

Berdasarkan informasi tiga orang yang dicegah ke luar negeri di antaranya mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Max Ruland Boseke.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat