kievskiy.org

Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Bisa Ubah Kewarganegaraan, KPK: Tidak Habis Pikir

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (dalam layar) menjadi saksi lewat teleconference saat sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman (tengah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (dalam layar) menjadi saksi lewat teleconference saat sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman (tengah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017. /Antara/Rosa Panggabean

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa buronan kasus korupsi bernama Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah berganti kewarganegaraan. Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra merupakan tersangka kasus pencurian uang rakyat atau korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

“Iya betul (ganti kewarganegaraan) Informasi yang kami peroleh demikian,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 8 Agustus 2023.

Akan tetapi, Ali tidak mengungkapkan saat ini Paulus berstatus warga negara apa. Dia mengaku heran mengapa Paulus bisa mengubah kewarganegaraannya saat berstatus buronan.

“Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia dan punya paspor negara lain,” ucap Ali.

Baca Juga: Harun Masiku Diduga Ada di Indonesia, Eks Penyidik KPK: Harusnya Mudah Ditangkap

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengakui pihaknya mengalami kesulitan untuk memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia lantaran kewarganegaraannya telah berubah.

Alhasil, KPK hingga kini belum dapat memproses hukum Paulus terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

“Sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Ali.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai buronan dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021 lalu. KPK pada 13 Agustus 2019 menetapkan Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka korupsi KTP elektronik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat