kievskiy.org

Mario Dandy Tak Diberi Keringanan oleh Jaksa karena Sudah Rusak Masa Depan David Ozora

Terdakwa Mario Dandy.
Terdakwa Mario Dandy. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Jaksa menuturkan, perbuatan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana.

Selain itu, Mario Dandy juga melakukan kejahatan berupa penganiayaan berat dengan merencanakannya terlebih dahulu.

“Sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 355 Ayat 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Jaksa dalam tuntutannya turut mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan terdakwa Mario Dandy. Hal memberatkan yaitu perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal.

Baca Juga: Solusi Atasi Polusi di Jakarta Menurut Heru Budi: PNS WFH dan Kendaraan 2.400 CC Pakai Pertamax Turbo

Kemudian, perbuatan Mario Dandy mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang mengalami kondisi amnesia.

“Perbuatan terdakwa sudah merusak masa depan korban David Ozora, terdakwa berusaha memutarbalikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan,” ucap Jaksa.

Sementara itu, tidak ada hal meringankan bagi diri terdakwa Mario Dandy. “Hal meringankan nihil,” kata Jaksa.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat