kievskiy.org

Mario Dandy Tak Mampu Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora karena Tak Punya Harta

 Mario Dandy membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan. Mario Dandy minta maaf ke David Ozora dan singgung nasib hubungannya dengan AG.
Mario Dandy membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan. Mario Dandy minta maaf ke David Ozora dan singgung nasib hubungannya dengan AG. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, terkejut atas biaya restitusi sebesar Rp120 miliar yang dibebankan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu diungkapkan Mario Dandy Satriyo melalui pleidoi yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023.

“Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum,” ucap Mario Dandy. “Sejak awal kejadian pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral bagi saya,” katanya menambahkan.

Mario Dandy mengaku bakal membayar biaya restitusi kepada David Ozora, tetapi dengan nominal yang disesuaikan dengan kemampuan keuangannya. “Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan iktikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya,” ucapnya.

Menurutnya, biaya restitusi Rp120 miliar tidak sesuai dengan latar belakangnya yang belum memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta. “Yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan, dan tidak memiliki harta apa pun,” tuturnya.

Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menyimak tanggapan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023.
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menyimak tanggapan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023.

Baca Juga: PDIP Bermimpi Duetkan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Agar Tak Ada 'Cebong-Kampret'

Mario Dandy juga meminta majelis hakim mempertimbangkan biaya restitusi yang dibebankan kepadanya. Dia mengaku, kondisinya tidak cukup untuk membayar restitusi yang dituntut jaksa.

“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menurut Jaksa, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal.

Perbuatan Mario Dandy juga mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang mengalami kondisi amnesia. “Perbuatan terdakwa sudah merusak masa depan korban David Ozora,” tutur Jaksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat