PIKIRAN RAKYAT - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan nota pembelaan Mario Dandy tidak menggambarkan fakta sebenarnya, terlebih terdakwa meminta hukuman ringan pada majelis hakim.
JPU Maidarlis mengatakan bahwa korban penganiayaan, David Ozora seharusnya mendapatkan juga keadilan yang mengedepankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan, nilai kebenaran yang ada di masyarakat.
"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum terdakwa di dalam pleidoinya, " kata salah satu anggota JPU, Maidarlis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 Agustus 2023.
Jaksa juga menilai pernyataan Mario Dandy pada pledoinya adalah sesuai yang bertolak belakang dengan apa yang terjadi sebenarnya.
Baca Juga: Mario Dandy: Saya Kecewa atas Tuntutan JPU
Kekecewaan Mario Dandy
Mario memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukumannya. Tak hanya itu, ia juga memohon para hakim tidak tergiring dengan opini negatif tentang dirinya.
"Saya memohon kebijaksanaan Majelis hakim yang Mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan," kata Mario.
Lebih lanjut, Mario mengatakan siap untuk membayar jumlah restutusi Rp120 miliar. Namun, ia mengatakan belum punya penghasilan dan tidak memiliki harta. "Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," katanya.
Baca Juga: Warga Jaktim Bisa Kena Hukuman Jika Kepergok Bakar Sampah di Ruangan Terbuka