kievskiy.org

Warga Jaktim Bisa Kena Hukuman Jika Kepergok Bakar Sampah di Ruangan Terbuka

Ilustrasi pembakaran sampah.
Ilustrasi pembakaran sampah. /Pixabay/ArtTower

PIKIRAN RAKYAT – Polusi udara mencekik di Jakarta kini tengah ditanggulangi pemerintah setelah selama beberapa pekan dilalui warga DKI Jakarta. Polusi udara mencekik bahkan memicu banyak warga Jakarta yang mengalami infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur mulai memperketat aturan untuk menekan polusi udara. Wali Kota Administrasi Jakarta Timur (Jaktim) Muhammad Anwar melarang warganya membakar sampah.

Muhammad Anwar menegaskan jika asap pembakaran sampah menjadi penyumbang polusi udara mencekik di Jakarta. Pemkot Jaktim tak segan memberikan hukuman bagi warga yang tertangkap tangan membakar sampah di ruang terbuka.

“Saya ingatkan di sini tidak boleh membakar sampah di ruang terbuka karena artinya ikut menyumbang polusi udara,” ujar Anwar pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Baca Juga: Tips Pilih Sunscreen yang Cocok dengan Kulit Anda, Jangan Sembarangan Beli

Hukuman yang akan diberikan kepada warga yang melanggar adalah tindak pidana ringan (tipiring). Namun Pemkot Jaktim akan memberi imbauan dan memantau kegiatan warga terlebih dahulu.

“Pertama kita melakukan imbauan, kemudian monitoring (pemantauan), dan ketiga kalau terkena operasi tangkap tangan (OTT) akan dikenakan tipiring agar jera,” kata Anwar menambahkan.

Tanah pohon dan WFH

Selain memperketat aturan bagi warga, Pemkot Jakarta Timur kini rajin menanam pohon. Hal itu demi mengurangi emisi karbon yang merupakan pemicu polusi udara mencekik di Jakarta.

Pemkot Jaktim juga sudah mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan sistem kerja WFH atau work from home, bagi ASN di lingkungan Pemkot Jaktim. Namun masih ada ASN yang bekerja dari kantor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat