kievskiy.org

Mobil Pengangkut Barang Dilarang Melintas di 4 Ruas Tol Jakarta Saat KTT ASEAN, Kecuali Kendaraan Berikut

Ilustrasi polusi udara di DKI Jakarta.
Ilustrasi polusi udara di DKI Jakarta. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Mobil pengangkut barang dilarang melintas di 4 ruas tol di Jakarta selama penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN pada 5-7 September 2023. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

"Sosialisasi akan dilakukan menjelang penyelenggaraan KTT ASEAN, bersinergi dengan BPTJ, Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Banten, serta Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia," ujar Syafrin dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Mobil angkutan barang dilarang melintas di empat ruas tol Jakarta yakni Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang, dan Pluit-Kamal Muara.

Syafrin mengatakan pembatasan ini mulai dilakukan pada 5 September 2023 pukul 00.00 WIB sampai 7 September 2023 pukul 23.49 WIB.

Baca Juga: Analisis Pakar Lingkungan Hidup Ihwal Polusi Udara di Jakarta

Adapun kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.

Meski begitu, ada pengecualian untuk mobil pengangkut barang tertentu yang membawa barang kebutuhan konsumsi masyarakat. Aturan pengecualian ini berdasarkan SK yang ditandatangani Plt. Kepala BPTJ Agung Rahardjo pada 28 Agustus 2023.

Disebutkan, aturan pembatasan operasional ini tidak berlaku untuk mobil angkutan barang untuk BBM, bahan bakar gas, ternak, hantaran pos dan uang.

Termasuk pula hantaran pangan pokok, seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak sayur, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat