kievskiy.org

2 Perusahaan Batu Bara di Jakarta Utara Ditutup, Terindikasi Cemari Lingkungan

Ilustrasi perusahaan pencemar lingkungan.
Ilustrasi perusahaan pencemar lingkungan. /Pexels/Elīna Arāja

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI menjatuhi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah terhadap dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara di Jakarta Utara.

Kepala DLH DKI Asep Kuswanto mengatakan pemberian sanksi karena dua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan. Adapun perusahaan yang dijatuhi sanksi tersebut yaitu PT Trada Trans Indonesia dan PT Trans Bara Energy.

Temuan tersebut didapat tim DLH di lapangan terdiri dari Bidang Penataan dan Penegakan Hukum, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Mengingat Janji Politik Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak di Jatim, Sudah On The Track?

"Mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," kata Asep dalam keterangannya pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Ia menjelaskan pelanggaran perusahaan belum memasang jaring atau net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile bat ubara, belum memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS Limbah B3).

Kemudian tim DLH DKI menemukan adanya endapan batu bara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota dan tak memiliki TPS sampah domestik.
"Serta ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, bahkan puntung rokok di lokasi stockpile batu bara," kata Asep.

Baca Juga: Kemendagri Wanti-wanti Calon Pj Gubernur Tak Punya Beban Politik: kalau Ada, Putus Kontrak!

Sanksi dan Cabut Izin Perusahaan

Pemberian sanksi tersebut berdasarkan perintah atau kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat