kievskiy.org

Cak Imin Dipanggil KPK untuk Kasus Kemenaker di Tengah Drama ‘Pengkhianatan’ Anies Baswedan

Cak Imin yang disebut resmi ditunjuk sebagai pendamping Anies Baswedan sebagai cawapres.
Cak Imin yang disebut resmi ditunjuk sebagai pendamping Anies Baswedan sebagai cawapres. /DPR

 

PIKIRAN RAKYAT –  Di tengah kisruh Koalisi Perubahan dan Koalisi Indonesia Maju dengan duet dadakan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bakal dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa.

KPK ungkap rencana pemeriksaan bagi Cak Imin sebagai mantan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014. Pemanggilan ini berkaitan dengan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan,  opsi pemanggilan dipertimbangkan lantaran kasus pidana terjadi di masa jabatan Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja.

"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadiannya), waktu kejadiannya kapan. Kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu (kita periksa)," kata Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023.

Baca Juga: Roundup: SBY Beruntung Tuhan Tunjukkan Pengkhianatan Anies Baswedan Lebih Cepat

Asep menambahkan, pemeriksaan bukan hanya dialamatkan kepada Muhaimin, melainkan juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker pada saat kasus korupsi dijalankan. KPK hendak membongkar kasus hingga terang dan menangkap seluruh pelaku terlibat.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujar dia.

Adapun hingga saat ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, yang juga membenarkan bahwa tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.

"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang. Iya, betul ASN dua dan swasta satu orang " kata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 21 Agustus 2023 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat