kievskiy.org

Hakim Penyunat Vonis Pinangki Ikut Nyaleg, ICW Wanti-wanti: Jadikan Pertimbangan

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Corruption Watch (ICW) mewanti-wanti agar masyarakat mengetahui latar belakang para calon legislatif sebelum memilih yang bersangkutan duduk di kursi parlemen.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengungkap selain mantan koruptor atau maling uang rakyat, bakal calon legislatif (bacaleg) belakangan diwarnai oleh hakim yang sempat mengurangi vonis para terdakwa, sebut saja Reny Halida.

Reny dikabarkan hendak mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jakarta.

Dia diketahui menyunat hukuman penjara bagi terdakwa korupsi dan pencucian uang, Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Baca Juga: Wajib Pasang Water Mist, Perusahaan Swasta di DKI Jakarta Diminta Koordinasi dengan BRIN

"Tidak hanya mantan terpidana korupsi, ICW juga menemukan mantan Hakim yang sebelumnya pernah memangkas hukuman Pinangki Sirna Malasari sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI," ujar Kurnia dalam keterangannya, Selasa, 5 September 2023.

Tak hanya Pinangki, Hakim Ad-hoc ini juga pernah menganulir vonis Djoko Tjandra dari 4,5 tahun jadi 3,5 tahun penjara.

Kasus lainnya, Reny juga dikabarkan memberi 'diskon' pada terdakwa korupsi Jiwasraya, yakni Joko Hartono Tirto dari vonis seumur hidup jadi hukuman 20 tahun penjara.

Rekam jejak tersebut yang menurut ICW patut dipertimbangkan oleh masyarakat sebelum 'mengantar' yang bersangkutan jadi calon wakil rakyat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat