kievskiy.org

ICW Minta KPU Umumkan Bacaleg yang Pernah Maling Uang Rakyat, PPP: Ungkap Status Masa Lalu Mereka

Ilustrasi Koruptor (Rampok Uang Rakyat).
Ilustrasi Koruptor (Rampok Uang Rakyat). /Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan siapa-siapa saja bakal calon legislatif yang pernah tersandung kasus maling uang rakyat atau korupsi.

"Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia harus segera umumkan status mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon legislatif," kata ICW dalam siaran persnya, Jumat 25 Agustus 2023.

ICW menegaskan, masyarakat berhak tahu siapa dan seperti apa sosok yang akan dipilihnya untuk menjadi perwakilan rakyat di periode mendatang.

"Jika pada akhirnya pada mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil," katanya.

Baca Juga: Kak Seto Ingatkan Orangtua Jangan Bermimpi Punya Anak Penurut

Anggota DPR Fraksi PPP Beri Tanggapan

Merespons hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI fraksi PPP Arsul Sani menuturkan dirinya setuju atas apa yang disarankan oleh ICW untuk Pemilu 2024 mendatang.

"Kemudian dalam UU Pemilu juga ada ketentuan bahwa mereka juga harus mengungkapkan status masa lalu mereka sebagai orang yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi," ujar dia.

Lagi pula hematnya, pengumuman eks narapidana bagi bacaleg di pemilihan umum sudah diatur dalam UU Pemilu sehingga apa yang diminta ICW memiliki kekuatan hukum.

"Demikian pula KPU punya kewenangan untuk mengumumkan. Jadi apa yang diminta oleh ICW agar KPU itu mengumumkan adalah hal yang memang juga dimungkinkan oleh UU," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat