kievskiy.org

Heboh Penggunaan Kata 'Anjay' Bisa Dipidana, Komnas PA: Kalau Maknanya Merendahkan, Itu Kekerasan

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.*
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.* /Pikiran-Rakyat.com/Ahmad Rayadie

PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini media sosial Twitter sempat dihebohkan oleh adanya surat edaran dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Pasalnya, dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2020 lalu itu, dibahas mengenai penggunaan istilah 'Anjay' di kalangan masyarakat.

Diketahui, beberapa orang sempat mengira bahwa surat edaran itu dibuat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca Juga: Jadwal Live Streaming Mola TV Nations League: Taktik Roberto Mancini untuk Target Juara

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman dpr.go.id, KPAI merupakan lembaga Negara yang bisa mempengaruhi negara untuk membuat kebijakan yang pro terhadap perlindungan anak.

Sementara Komnas PA adalah sebuah organisasi di luar pemerintahan memiliki peran tersendiri untuk melindungi anak secara langsung dari luar lingkup pemerintahan.

Meski memiliki peran berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama yakni melindungi anak Indonesia.

Baca Juga: Akun Instagram Diserang Hujatan Usai Nagita Turun dari Panggung, Iis Dahlia: Netizen Kurang Piknik

Komnas PA memberikan jawaban mengenai adanya pengaduan masyarakat soal kata 'Anjay' yang tengah banyak dibicarakan akhir-akhir ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat