kievskiy.org

Warga Pulau Rempang Jadi Korban Bentrok Aparat, Pakar: Beri Sanksi Pihak yang Gunakan Kekuasaan Secara Arogan

Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /Pixabay/Tonic-Pic

PIKIRAN RAKYAT – Warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau terlibat bentrok dengan aparat gabungan dari Polri, TNI, Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Satpol PP pada Kamis, 7 September 2023. Bentrok tersebut terjadi saat proses pengukuran untuk pengembangan kawasan tersebut oleh BP Batam.

Keributan pecah setelah aparat gabungan tiba di kawasan Pulau Rempang, dan masyarakat masih belum setuju dengan pengembangan yang dilakukan di kampung adat masyarakat Melayu. Aparat pun langsung menggunakan gas air mata setelah situasi tidak kondusif.

Belasan siswa sekolah menjadi korban penembakan gas air mata dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Berdasarkan unggahan dari Walhi Riau, aparat gabungan tersebut berani menghajar warga Pulau Rempang hingga berdarah-darah.

Sontak saja hal itu langsung disorot oleh pakar yang merupakan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. Dia mendesak DPR dan pemerintah segera membentuk tim independent untuk mengusut kekerasan yang terjadi di Pulau Rempang.

Baca Juga: Marc Marquez Pisah dari Repsol Honda, Makin Mesra dengan Gresini Ducati

“Pemerintah maupun DPR perlu menjelaskan secara transparan kepada publik dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang mempertunjukkan dan menggunakan kekuasaan secara arogan,” kata Bambang Rukminto.

Sang pengamat menilai bukan zamannya lagi aparat menggunakan kekerasan untuk menghadapi protes dari warga. Bambang juga menegaskan kekerasan yang dilakukan aparat harus dihentikan.

“Kekerasan aparat negara di Pulau Rempang ini menunjukkan bahwa jajaran kepolisian belum memahami peraturan yang dibuatnya sendiri,” ujar Bambang, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, 8 September 2023.

Peraturan penanganan huru-hara diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat