kievskiy.org

Soal Pemeriksaan Cak Imin, Firli Bahuri Respons Tudingan Sarat Muatan Politis

Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memberikan keterangan di KPK.
Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memberikan keterangan di KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons tudingan adanya muatan politis dalam pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012. Firli dengan tegas menepis tudingan tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan pria yang akrab disapa Cak Imin itu murni sebagai proses hukum. Dia juga menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya saat ini berdiri sendiri.

"Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK ada lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 7 September 2023.

Firli menjelaskan, pemanggilan Cak Imin oleh penyidik ialah untuk didengar keterangannya dalam kapasitasnya sebagai saksi. Menurut dia, pihaknya perlu menggali keterangan dari Cak Imin dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

Baca Juga: Pengamat: Kekerasan di Pulau Rempang Bukti Aparat Tak Paham Aturannya Sendiri

Firli menegaskan KPK selalu bekerja dengan prinsip hukum acara pidana dan senantiasa menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK.

"Negara Indonesia adalah negara hukum karena itu hukum adalah panglima," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Respons Cak Imin usai diperiksa KPK

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 itu pada Kamis, 7 September 2023 memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Usai diperiksa, Ketua Umum Partai PKB itu menyatakan akan sepenuhnya mendukung KPK menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kemenaker pada 2012 silam.

Baca Juga: Kapolda Kepri Klaim Tindakan Aparat di Pulau Rempang Sudah Tepat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat